PADANG SIDEMPUAN - Berakhir sudah sepak terjang terduga bandar narkotika yang selama ini santer namanya di kalangan warga, akhirnya kandas di tangan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo bersama jajaran. Terduga bandar narkotika berinisial ABB (36) itu tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Polres Padang Sidempuan bersama BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel), pada Senin (20/6/2022) kemarin sore.
 
Dipimpin langsung oleh AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, ABB dibekuk di salah satu Warung tak jauh dari kediamannya di Kampung Darek, Jalan Alboint Hutabarat, Gang Dame, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
 
Di Warung tersebut ditemukan sepeda motor metic tanpa TNKB milik ABB. Dimana, dari bawah jok sepeda motor itu, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip transparan besar diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu.
 
Selain meringkus ABB, petugas juga mengamankan 5 orang pria lain yang setelah dites urine positif menggunakan narkoba. Adapun kelima pria itu antara lain, ASS (30), ER (38), ARD (39), FN (36), dan PS (50). Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan pemilik warung, AN alias Landong (38). 
 
“Dan, kita kembangkan lagi ke Madina (Mandailing Natal). Di mana, salah satu pelaku berhasil kita amankan juga inisial, ESB (39), pada Selasa (21/6/2022) pagi,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan disela konferensi pers, pada Rabu (22/6/2022) siang.
 
Kapolres menerangkan, ESB diamankan saat mengendarai mobil sedan. Mobil itu, diketahui sebelumnya milik ABB yang dijualnya kepada ESB ditambah uang tunai senilai Rp5 juta, diduga untuk membeli narkotika jenis sabu. 
 
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammailun, SH, yang juga hadir dalam konferensi pers itu menambahkan, selain mengamankan ESB berikut mobil sedan yang dikendarainya, petugas juga mengamankan plastik klip diduga narkotika jenis sabu dari tangan ESB.
 
“Sehingga, total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari ABB dan ESB, lebih kurang seberat 10 Gram,” tambah Kasat Resnarkoba yang juga didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno, SSos.
 
Kasat juga memaparkan, terhadap ABB dan ESB akan diterapkan Pasal 114 (2) Juncto Pasal 112 (2) subsider Pasal 132 (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara. 
 
Sebelumnya, pada Sabtu (18/6/2022) petang, tim gabungan yang dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, juga melakukan GKN di Jalan P Diponegoro, Kampung Bukit, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. 
 
Di sana, petugas mengamankan satu pria berinisial FT alias Ucok (28), saat hendak ke luar dari rumahnya. Dari tangan Ucok petugas menyita 9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 8,34 Gram. 
 
Selain itu turut juga diamankan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan, sebuah timbangan elektrik warna silver, satu unit telepon seluler, beserta sebuah plastik assoy warna hitam. 
 
Petugas juga mengamankan 5 orang pria lain di dalam rumah Ucok di antaranya, HH (46), SH (48), SP (43), AS (25), dan HSP (40). Saat dilakukan tes urine terhadap 5 orang pria tersebut, terbukti semuanya positif menggunakan narkotika. Terhadap Ucok, diterapkan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.