KARO -  Polsek Payung menggrebek lokasi judi di sebuah rumah di Desa Payung, Kecamatan Payung Kabupaten Karo, Selasa (21/6/2022). Dalam penggerebekan ini polisi berhasil menangkap empat pelaku judi beserta alat untuk bermain judi dadu. Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH menjelaskan hal ini merupakan bentuk komitmen dalam upaya memberantas penyakit masyarakat Kepolisian Resor Tanah Karo yang sedang gencar-gencarnya menindak tegas para pelaku judi dan peredaran gelap narkoba.
 
"Kami berkomitmen dan akan terus melakukan gebrakan serta tindakan tegas dalam upaya pemberantasan judi dan narkoba di Kabupaten Karo," jelas Ronny kepada wartawan, Rabu (22/6/2022). 
 
Terbukti, usai mendapat laporan dari masyarakat prihal adanya beberapa orang yang sedang berjudi di sebuah rumah kosong di Desa Payung, Kecamatan Payung, Kapolsek Payung Iptu Julianto melalui Kanit reskrim Ipda Laksana Perangin-angin beserta jajarannya langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud. 
 
Tiba di lokasi, polisi mendapati beberapa orang sedang melakukan permainan judi dadu kopiok. Petugas pun langsung melakukan tindakan penangkapan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku permainan judi jenis dadu kopiok dan menyita sejumlah barang bukti.
 
Adapun para pelaku perjudian yang berhasil diamankan yakni berinisial ASP (29) pria, warga Payung, BAS (28) Pria warga desa payung, R (29) Pria, warga Berastagi, Dan BG (27) pria, warga Desa Payung. 
 
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, uang tunai sebesar Rp430 ribu, tiga unit mata dadu kopiok, satu piring keramik warna putih, satu buah penutup dadu berbentuk mangkok dilapis lakban warna hitam, dan satu lapak dadu yang terbuat dari karton.
 
"Selanjutnya, terhadap keempat orang tersangka pelaku perjudian dan seluruh barang bukti diboyong petugas unit Reskrim Polsek Payung guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolsek Payung Iptu Julianto Tarigan.