PALAS - Seorang pria mantan residivis berinisial MJN alias Robet (37) warga Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padanglawas (Palas) yang sempat melarikan diri setahun lalu akhirnya dicokok Satres Narkoba Polres Palas. Buronan Polres Palas ini dicokok petugas di jalan umum Desa Tanjung, Kecamatan Ulu Barumun, Jumat (17/6/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
 
"Tersangka MJN alias Robet dicokok  karena penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja," kata Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi, melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar Butar SH, Sabtu (18/6/2022).
 
Dari penangkapan itu, katanya berhasil amankan barang bukti (BB) berupa tiga bungkusan besar yang dilakban warna kuning berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.225 gram.
 
Kasat Narkoba menambahkan, sebelumnya tersangka berhasil  melarikan diri saat ditangkap sekitar bulan Mei lalu dan menjadi buronan pihak Polres Palas.
 
Kata Agus, keberhasilan mencokok buronan ini tidak terlepas dari kegigihan dan kesabaran personil Satresnarkoba dalam mencari, melacak dan informasi tentang keberadaan tersangka.
 
"Buronan ini berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MJN alias Robet sedang berada di sebuah rumah makan yang berada di Jalan lintas Sibuhuan-Sosa," terangnya.
 
Selanjutnya personil Satresnarkoba  bergerak dengan cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka MJN alias Robet.
 
Agus menambahkan, tersangka Robet bersama barang bukti narkoba digiring ke Mapolres Palas guna  proses hukum.
 
Dihadapan petugas, tambahnya tersangka Robet mengakui bahwa  ganja tersebut benar miliknya.
 
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah pernah menjalani hukuman 2 tahun penjara kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2016 lalu," tandasnya.