LABURA - NT alias Tanjung (36), petani asal Dusun III Paret Minyak, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, harus berurusan dengan petugas.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3,05 gram sabu, uang tunai, maupun timbangan elektrik dari terduga pengedar narkotika tersebut.

Kepala BNNK Labura, R. Leo P. Sihotang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu terjadi pada Rabu (15/6/2022) sekira pukul 12.30 di Dusun III Paret Minyak, Desa Aek Korsik, tepatnya di kedai milik Ani.

Pagi itu sekira pukul 09.00, personel Seksi Pemberantasan BNNK Labuhanbatu Utara mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika yang terjadi di sekitar Dusun III Paret Minyak, Desa Aek Korsik, yang dilakukan seseorang yang akrab disapa Tanjung.

"Rabu sekira pukul 10.00, personel langsung melakukan penyelidikan terhadap Tanjung di wilayah Dusun III Paret Minyak, Desa Aek Korsik dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya di kedai Ani," sebut Sihotang, Kamis (16/6/2022).

Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti tersebut di dalam bagasi di bawah tempat duduk 1 unit sepeda motor Honda jenis Vario warna hitam tanpa plat.

Selain itu, petugas juga mengamankan 15 bungkus klip transparan ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,05 gram, 2 bungkus klip transparan ukuran besar kosong, 3 bungkus klip transparan ukuran besar yang berisikan plastik klips ukuran kecil yang kosong, 2 bungkus klip transparan ukuran besar yang berisikan plastik klips ukuran sedang yang kosong, 2 buah skop sabu yang terbuat dari pipet, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam - putih, 1 unit handphone merk Samsung warna putih dan juga uang tunai.

"Pelaku saat ini masih dimintai keterangan," tandasnya.