LANGKAT - Hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif diharapkan terjalin, terpelihara dan dibangun harmonis serta saling mendukung untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. Hal tersebut diungkapkan
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Stabat, Senin (13/6/2022). 
 
Rapat dengan agenda pembacaan keputusan tentang nama-nama anggota fraksi yang duduk di Alat kelengkapan DPRD Kabupaten Langkat sisa masa jabatan 2019-2024.
 
Disebutkannya, hubungan tersebut sangat penting, untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.  Sebab kondisi dan situasi bangsa dan negara, serta beban ekonomi masyarakat saat ini, memunculkan tuntunan percepatan sarana dan prasarana serta fasilitas umum yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
 
Maka, lanjut Sekda, kerjasama kemitraan antara Pemkab dan DPRD Langkat, memerlukan keterpaduan tekad dan niat ikhlas, dengan lebih mengedepankan kesatuan dan persatuan serta kebersamaan untuk bangkit memajukan Langkat.
 
Sementara, Ketua DPRD melalui wakil Ketua DPRD Ralin Sinulingga SE menjelaskan pembentukan susunan pimpinan dan anggota DPRD yang duduk di alat kelengkapan DPRD berpedoman pada UU No:23 tahun 2014 pasal 163 tentang Pemda,  dan PP No: 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada  pasal 31 ayat (1).
 
Lanjut ia meminta, kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD agar melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat yang diamanahkan masyarakat, agar dapat dijalankan dengan sebaik baiknya. 
 
Usai rapat pembacaan keputusan tentang nama-nama anggota fraksi yang duduk di Alat kelengkapan DPRD, atas persetujuan bersama rapat dilanjutkan dengan agenda rapat  penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD.
 
Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para pejabat Pemkab Langkat dan tamu undangan lainnya.