JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti di seluruh Indonesia. Sementara di Sumatera Utara (Sumut) ada sekitar 98.000 pelanggan golongan ini. Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada Senin (13/6/2022).

"Berlaku mulai 1 Juli. Sekarang masih berlaku tarif lama," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas di tengah lonjakan harga komoditas energi imbas perang Rusia-Ukraina.

Persetujuan Jokowi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rangka meminta kenaikan anggaran subsidi energi di Gedung DPR/MPR pada Kamis (19/5/2022).

"Bapak Presiden dan kabinet sudah menyetujui untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan oleh mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," ungkap Sri Mulyani.

Rida menambahkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.

Sementara khusus di Sumut, menurut Plt Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara Yasmir Lukman, jumlah pelanggan golongan 3.500 VA ke atas sekitar 98.000 pelanggan per 31 Mei 2022.

"Kalau jumlah total pelanggan PLN di Sumut mencapai 4,2 juta pelanggan untuk semua golongan," katanya.*