MEDAN - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Kadishut Sumut), Herianto memastikan kawasan Simpang Gonting, Samosir berada pada zona putih. Dalam kata lain, kawasan yang terletak di Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir berada pada Areal Penggunaan Lain (APL).
 
Hal ini dikatakannya, menyikapi polemik yang menyatakan jika kawasannya tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung di bawah kawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Sabtu (11/6/2022).
 
Herianto mengaku, jika dirinya telah menugaskan Kepala UPT KPH XIII untuk melakukan pemeriksaan lokasi pada beberapa titik koordinat menyikapi berita terkait pelurusan jalan lahan fishing camp yang berada di Simpang Gonting untuk memastikan status lahan tersebut.
 
"Saya juga telah berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan hutan Wilayah I Medan. Diperoleh hasilnya bahwa lokasi tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain berdasarkan SK Men LHK No 579 Tahun 2014 Jo SK 6069 Tahun 2020," pungkasnya.
 
Sebelumnya, masyarakat di Kecamatan Harian tepatnya di Simpang Gonting berpolemik atas posisi kawasan atau titik zona Kehutanan di Simpang Gonting Kecamatan Harian.
 
Beberapa elemen masyarakat menilai Simpang Jalan Gonting merupakan kawasan hutan lindung, sebagaian lagi masyarakat tetap bersikeras bahwa Simpang Gonting Harian adalah zona putih dan bisa dikelola oleh masyarakat.
 
Pemerintah Kabupaten Samosir dan Anggota DPRD Samosir sendiri sudah berkunjung ke lokasi dan memediasi polemik tersebut. 
 
Namun, Kadishut lewat pernyataannya hari ini, menjawab polemik atas posisi kawasan atau titik zona Kehutanan di Simpang Gonting Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir itu.