PALAS - Dua orang terduga pemakai narkotika jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) di Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Kamis (9/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Kedua pengguna sabu berinisial ASN (31) warga Desa Janji Lobi 5 dan HSH(23) warga Desa Sangkiion, Kecamatan Lubuk Barumun, diringkus di pinggir Jalinsum Desa Hutaibus.
 
Dari tangan kedua pemuja narkotika ini diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan sabu,satu unit sepeda motor merek Supra dan uang Rp 2 ribu.
 
Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar -butar SH Jumat (10/6/2022), mengatakan, tertangkap kedua pemakai sabu ini atas informasi dari masyarakat.
 
Dikatakan, menindak lanjuti laporan masyarakat, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku yang sedang berada dipinggir jalan umum di Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun.
 
Kata Agus, selsnjutnya kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor digiring ke Mapolres Palas guna proses hukum lebih lanjut.
 
Terhadap kedua tersangka ASN dan HSH dijerat pasal 127 ayat(1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 2  tahun, pungkasnya.