LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan, sebaga1mana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 2 dari Kuhpidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. Pelaku diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1205 / VI / 2022 / SPKT / POLRES-LABUHAN BATU / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 08 Juni 2022 yang dilaporkan Tety Herlina Aruan (44) warga Dusun Wonosari Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu. 
 
Adapun tersangka masing masing SD alias Sandi (26) warga Sidorejo Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik Kab.Lampung Timur dan YS alias Yocky (25) warga Aek Paing Atas Kel. Aek Paing Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 08 Juni 2022 sekira pukul 15.00. Di mana korban Tety Herlina Aruan dan saksi Yenni sedang berkendara dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam di Jalan H.Adam Malik Desa Janji Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu dengan posisi Tety yang mengemudi sepeda motor sambil menyandang tas.
 
"Kemudian tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri datang 2 orang laki-laki memepet sepeda motor korban, kemudian pelaku yang dibonceng di bangku belakang menarik paksa 1 buah tas yang disandang korban, sehingga terjadi tarik menarik hingga tali tas tersebut putus dan sepeda motor yang dikendarai korban hampir terjatuh," ujar Kapolres, Jumat (10/6/2022).
 
Kemudian tersangka Sandi dan Yocky berhasil membawa tas yang berisikan uang sebesar Rp. 20.000.000 dan 1 unit handphone OPPO. Korban berusaha mengejar para pelaku hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian kening, bibir dan memar pada pinggang.
 
Mengetahui hal tersebut, Polres Labuhanbatu melakukan olah TKP dan penyelidikan dan dari basil penyelidikan ditemukan identitas pelaku Sandi dan Yocky. 
 
Selanjutnya pada pukul 22.00,kedua tersangka ditangkap Polres Labuhanbatu di sebuah kos-kosan Jalan Bilah Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.
 
"Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max wama putih BK 4979 YBI, 1 unit handphone Merk OPPO AS 5, 1 buah tas warna hitam yang talinya dan Uang sebesar Rp. 700.000. Dari tangan tersangka Sandi, polisi juga menemukan senjata api kecil rakitan jenis revolver dan 2 butir peluru kemudian 2 bilah senjata tajam," tandasnya. 
 
Untuk keperluan penyidikan, kedua tersangka diamankan dan kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan.