LABUHANBATU - Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 pria berinisial RH (20) dan AA (19) warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (04/06/2022).

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pengaduan korban, yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap aorban, Anton Sujarwo pada 3 Juni 2022 lalu.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 unit Yamaha Nmax warna hitam, 5 buah gelang tangan, 2 buah jam tangan, 3 buah kalung, 4 buah anting – anting, 3 buah cincin, 1 buah laptop acer, 1 buah obeng bunga, dan 1 buah tang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Aarlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki yang diwakili Kanit Resum Ipda Sarwedi Manurung menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan sei 6 perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Di mana orang yang tinggal dan bekerja di rumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran dan sepeda motor korban sudah tidak ada serta kamar dalam keadaan berantakan," ujar Kasat, Kamis (9/6/2022).

Sekira pukul 10.00, korban tiba di rumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada.

“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.” tutupnya.