MEDAN - Penyidik Subdit IV/Tipidter bersama Subdit V/ Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan berkas perkara tahap I tersangka perdagangan orang utan ke Kejati Sumut.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

"Pengiriman berkas perkara LP/881/IV/2022/SPKT/Polda Sumut, tanggal 28 April 2022, terhadap tersangka Thomas Raiders ke JPU Kejati Sumut telah dilaksanakan dan diterima staf pelayanan terpadu," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (8/6/2022).

Hadi menjelaskan, praktik perdagangan orang utan melibatkan anak di bawah umur dan seorang wanita. Penangkapan didasari dari laporan masyarakat.

"Petugas segera melakukan penyamaran sebagai pembeli hingga disepakati lokasi transaksi di Jalan H Anif Kompleks Cemara Asri, Deliserdang," jelas eks Kapolres Biak Numfor ini.

Lebih lanjut diungkapkan Hadi, kasus ini berawal informasi dari masyarakat adanya pelaku memperniagakan satwa dilindungi yaitu Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli seharga Rp23 juta.

Aparat Polda Sumut kemudian bertemu dengan para pelaku yang mengendarai Toyota Yaris pelat BK 1665 RO. Polda Sumut langsung menciduk para pelaku.

"Para pelaku terdiri dari lima orang yaitu Tomas Raider Chaniago (18 tahun), Arya Rivaldi (20), Haidar Yasir (18), R (17) dan seorang wanita Adelina Br Sembiring (20). Mereka semua tercatat sebagai warga Kota Binjai," ungkap Hadi.

Dari pengungkapan itu, sebut Hadi, disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup, Toyota Yaris pelat BK 1665 RO dan 5 unit HP berbagai merek.

"Tersangka mengaku 1 ekor orang utan Sumatera didapatkan pelaku dari Nanta di Kecamatan Langsa, Kabupaten Aceh Timur," sebut Kabid Humas Polda Sumut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli dari BBKSDA Sumut, kata Hadi, Orang Utan Sumatera merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk diperjualbelikan. Hal ini sesuai dengan Permen LHK Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

"Kami melarang masyarakat untuk memperjualbelikan satwa dilindungi," pungkas juru bicara Polda Sumut ini.*