DELISERDANG - Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara mengamankan tersangka pengedar barang haram jenis sabu di The Crew Hotel Jalan Kualanamu, Desa Tumpatan Kabupaten Deli Serdang. Pengedar berinisial B, diketahui warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. 
 
"Penangkapan dilakukan pada tanggal 20 Mei 2022 Pukul pukul 16.30 Wib berdasarkan informasi layak dipercaya bahwa B ingin mengedarkan sabu di The Crew Hotel Kualanamu," kata Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat paparan, Kamis (9/6/2022). 
 
Menurut Toga, awalnya dilakukan penggrebekan, namun saat dilakukan penggerebekan di kamar hotelnya petugas tidak ditemukan barang bukti. 
 
"Setelah itu dilakukan interogasi terhadap tersangka B. Dia mengakui bahwa benar dia mengirim narkotika jenis sabu, tujuan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," ucapnya. 
 
Pemesan berinisial E, warga Jalan Cempaka no 24, Desa Kebun Sari Kecamatan Ampenan, Kota Mataram Provinsi NTB. 
 
"Adapun barang bukti yang disita yakni satu bungkus plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat bungkusan teh warna hijau merek Guanyingwang yang berisi serbuk putih berupa narkotika jenis sabu dengan seberat 1.000 gram," katanya. 
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang tindakan pidana narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.