MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran 32 kg sabu-sabu. Selain menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai puluhan miliar dengan modus pengiriman lewat cargo ini, petugas gabungan mengammankan 4 orang anggota sindikat jaringan narkoba.
 
Kepala BNNP Provinsi Sumatera Utara Brigjen Toga Panjaitan didampingi Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Utara Parjiya mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.
 
"Adanya informasi pengiriman sabu dari Medan ke Provinsi lain," ujar Toga, Kamis (9/6/2022).
 
Atas informasi ini, lanjut dijelaskan eks Dirreskrimsus Polda Sumut ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan.
 
"Pada 30 Mei 2022, Tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu Internasional. Setelah dicek sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih Kecamatan Medan Johor," jelas Toga.
 
Ia menerangkan bahwa, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten.
 
"Lengkap tertulis alamat yang ditujukan beserta nomor handphone pengirim dan penerima," terangnya.
 
Dari hasil pengembangan, tuturnya, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.
 
"Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 kilogram sabu, ke Palembang seberat 1 kilogram dan Surabaya seberat 5 kilogram," tutur eks Dirresnarkoba Polda Sumut ini.
 
Kemudian, Toga menambahkan, tim melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut.
 
"Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng Kecamatan Medan Denai, saat berboncengan mengendarai sepeda motor pelat BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan," tambahnya.
 
Setelah diinterogasi, ungkap Toga, tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi itu.
 
"Tersangka ini mengaku kalau mengantar paket sabu itu ke ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai," ungkapnya.
 
Selanjutnya, Toga mengatakan, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M.
 
"Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 kilogram sabu," katanya.
 
Tidak sampai di situ, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu.
 
"Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari cargo bandara Kualanamu dan 5 kilo dari cargo bandara di Surabaya," imbuhnya.
 
Pihaknya, kata Toga, saat ini masih mengembangkan kasus narkoba modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.
 
"Awalnya para tersangka ini disuruh napi Lapas Tanjunggusta untuk menjemput 40 kilo sabu di Tanjungbalai. Kemudian 40 kilo ini rencananya akan dikirim ke beberapa Provinsi lainnya. Kita masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.