LABURA - Personel Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap pelaku pengedar sabu di Dusun Pinang Lombang Atas, Desa Sei Raja, Kecamatan Na IX.X, Kabupaten Labura, Minggu (5/6/2022) sekira pukul 15.15. Dari tangan Alpian (30), petugas mengamankan 2 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi sabu, 2 buah mancis, 2 bong, 2 kaca Pirex, 1 satu unit HP Nokia warna hitam, uang penjualan Rp 473.000, 10 buah mancis dan satu buah dompet warna hitam. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Selasa (7/6/2022) menerangkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di Dusun Pinang Lombang Atas. 
 
"Menindaklanjuti informasi, tim Tekab yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut," ujar Kasat. 
 
Sekira pukul 15.15, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku alpian. Di mana saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang duduk di dalam sebuah gudang, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek NA IX-X guna penyidikan lebih lanjut.
 
"Pelaku mengaku telah menjual sabu sejak sebulan yang lalu," terangnya.