MEDAN-Sebanyak dua kurir sabu seberat 49 kilogram hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua pria tersebut nekat menjadi kurir sabu-sabu itu karena tergiur dengan upah sebesar Rp100 juta.
 
Vonis dibacakan hakim ketua Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (7/6/2022). 
 
Kedua yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. 
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati," tegas majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan SH MH dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
 
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
 
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
 
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," pungkas hakim.
 
Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.
 
Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
 
Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring, pada Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.
 
"Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi," sebut JPU Rehulina Sembiring.
 
Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan melihat Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.
 
"Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik terlupakan Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram," urai JPU.
 
Saat diinterogasi, kata JPU, Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkoba yang didistribusikan sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua hanya sebagai kurir. Kedua pujian sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual.