PADANGSIDEMPUAN - Personil Reskrim Polsek Hutaimbaru Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria, ASH (24) terduga tidak pidana narkotika jenis sabu di warung kopi Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Rabu (1/6/2022). Tersangka warga Jalan S Parman Kelurahan Bincar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya tindak pidana narkotika di warung kopi jalan S Parman Kelurahan Bincar.

Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung lewat keteranganya pada Sabtu (4/6/2022) malam, mengungkapkan, saat personil polisi di tempat kejadian tepatnya di depan warung bertemu ASH. Polisi mencurigai gerakan ASH yang langsung membuang sesuatu ke tanah. 

Saat petugas menyuruh ASH mengambil sesuatu yang dibuangnya itu, dan di cek ternyata satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tak berhenti di situ, personil juga melakukan pengembangan dan menyisir sekitar warung.

Hasilnya lanjutnya. dibawah meja warung ditemukan delapan bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bungkus rokok.

Kemudian lanjut Kasi Humas AKP Maria, ketika ASH ditanyakan siapa pemiliknya, ASH mengaku sebagai pemilik narkotika tersebut yang dibelinya dari RAP dengan harga Rp 1,1 juta.

Kemudian ASH bersama Barang bukti 9 bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi narkotika jenis sabu seberat 1,37 gram, 1 bungkus rokok, 1 Hp warna biru tua dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan Penyidikan.