PALAS - Polsek Barumun Polres Padanglawas (Palas) mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Hal itu guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang baru terjadi tiga desa antara lain Desa Gunung Manobot, Kecamatan Lubuk Barumun, Desa Sigorbus,Kecamatan Barumun Baru dan Desa Simanuldang,Kecamatan Ulu Barumun.
 
"Pihaknya mengimbau warga di wilayah hukum Polsek Barumun agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," imbau Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin, Sabtu (4/6/2022).
 
Ia mengingatkan, warga agar tidak melalukan pembakaran lahan dan hutan dengan sengaja.Jika terbukti akan dijerat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan bisa terancam pidana 15 tahun penjara dan denda 15 miliar.
 
"Kepada masyarakat luas,kita ingatkan jangan melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk antisipasi kerusakan hutan guna menjaga keseimbangan alam dan lingkungan," katanya.
 
Miptahuddin mengajak, masyarakat untuk sama -sama mengantisipasi kebakaran Kahutla untuk menjaga keseimbangan alam dan masa depan generasi bangsa kedepan.
 
Ditanya terkait kebakaran hutan dan lahan ditiga desa tersebut, AKP Miptahuddin menegaskan, kondisi api telah padam karena telah dapat diatasi dengan baik atas koordinasi semua pihak dengan warga.
 
Ia menjelaskan, saat kegiatan pemadaman api kebakaran Kahutla di tiga desa tersebut, pihaknya bekerjasama dengan pihak TNI dari Koramil 08 Barumun, petugas Manggala Agni, BPBD Palas, BLHD Palas dan masyarakat sekitar.
 
Faktor kebakaran karhutla di tiga desa tersebut, Miptahuddin mengungkapkan, belum diketahui penyebabnya secara pasti karena masih dalam penyelidikan.
 
"Setidak terdapat sekitar 20 hektar lokasi hutan dan lahan kebun karet serta kebun kelapa sawit masyarakat yang hangus terbakar," pungkasnya.