SERGAI - Penggugat dalam perkara lahan Dusun 4 Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dinilai tidak menguasai lapangan yang disengketakan. Sebab pihak penggugat tidak bisa menunjukkan tapal batas dan luas tanah yang dikuasai para tergugat. Hal ini terlihat dalam sidang lapangan Gugatan Nurhayati atas 64 hektar tanah di Dusun 4 Desa Kota Galuh, yang digelar Pengadilan Negeri Serdang Bedagai yang dipimpin Hakim Ketua Irwanto didampingi dua hakim anggota yaitu Steven Putra Harefa dan Iskandar Zulkarnain, Jumat (3/6/2022).
 
Sidang lapangan ini dihadiri ketiga tergugat, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya didampingi Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Kota Galuh dan juga Kepala Dusun 4 Kota Galuh.
 
Dalam sidang tersebut, majelis hakim melihat satu persatu objek gugatan. Pihak penggugat diminta untuk menunjukkan tapal batas dan luas lahan yang dikuasai para tergugat.
 
Irwanto menyebutkan kedatangan pihaknya ini untuk melakukan pengecekan atas lahan sengketa yang diklaim penggugat seluas 64 hektar sebagai miliknya.
 
Acin selaku tergugat 2 melalui anaknya Suwanto dalam sidang tersebut meminta agar penggugat menunjukkan lahan yang dia klaim sebagai asetnya. 
 
Didampingi kuasa hukumnya, Suwanto disebutkan menguasai tanah di lahan perkara tersebut seluas 4000 meter persegi. Namun pernyataan tersebut dibantahnya, sebab luas tanah yang dimiliki Suwanto berbeda dan jauh lebih luas mencapai 6 ribuan m2. Selain itu juga tapal batas tanah miliknya juga tidak sesuai.
 
Demikian halnya dengan tergugat 3, Ayu Gurame alias Bunju. Ia juga menyebutkan jika penggugat tidak menguasai lapangan. Sebab semua batas-batas penguasaan lahan yang ditunjukkan tidak sesuai dengan kondisi dan ukuran real di lapangan.
 
Ayu Gurame menyebutkan tapal batas yang dipaparkan kuasa hukum penggugat jauh lebih besar dari yang dia kuasai. Disini Ayu disebutkan menguasai lahan seluas 3000 m2, padahal luasnya tidak sampai 1000 m2.
 
Karenanya, para tergugat berharap sidang lapangan ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim nantinya dalam mengambil keputusan, dengan menolak tuntutan penggugat.
 
Saat kuasa hukum penggugat, Antara Tarigan yang dikonfirmasi mengaku apa yang ditunjukkan dalam sidang lapangan sudah sesuai dan tepat. Sebab lahan tersebut berada di atas tanah yang luasnya 64 hektar di Dusun 4 Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Sementara Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya mengatakan, kehadiran negara dalam lahan sengkata ini menjadi proses untuk satu keadilan. 
 
Sementara Suryadi menilai dalam sidang lapangan tersebut, pihak penggugat tidak menguasai lapangan. Karenanya, ia berharap pengadilan sebagai lembaga pengadilan di Indonesia ini benar-benar bekerja secara jujur agar sengketa tanah yang berlangsung bisa diselesaikan secara adil.