LABUHANBATU - Seorang terduga pelaku pengedar sabu berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang Sugiarto. Pelaku AIR alias Ali (35) diamankan polisi Kamis (2/6/2022) sekira pukul 07.00 di dalam sebuah rumah pelaku di Dusun l , Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menerangkan, ikhwal penangkapan tersebut berawal saat Aiptu Sistrianto bersama dengan rekannya , Bripka M.Yunus Ritonga, dan Brigpol F. Sianipar mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Dusun 1, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu. 
 
"Selanjutnya pada pukul 07.00 pelapor bersama dengan rekannya sampai di lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial AIR alias Ali yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu di dalam rumahnya," ungkap Kasat. 
 
Dari penangkapan, polisi mengamankan 1 bungkus plastik klip sedang tembus pandang yang di dalamnya berisikan narkoba jenis sabu dari tangan kanan pelaku. 
 
"Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, ditemukan 1 buah timbangan warna silver, 2 buah skop, 1 unit Hp merek Nokia warna biru, 38 plastik klip kecil tembus pandang kosong, uang Rp.100.000 hasil penjualan. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk diproses secara hukum," tandasnya.