PALUTA- Kejaksaan Negeri Padanglawas Utara (Paluta) menahan sembilan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian HS (13), santri Ponpes Baitur Rahman Batang Onang. Kesembilan tersangka tersebut terdiri delapan orang termasuk masih kategori anak dan satu pelaku telah dewasa.

"Ada sembilan orang tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Gunung tua ," kata Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Hartam Edyanto, SH, M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum, Dona Martinus Sebayang, SH didampingi Kasi Intel, Hendrik Dolok Tambunan SH dan Kanit PPA Polres Tapsel,Kamis (2/6/2022).

Kata Dona, pihaknya melakukan penahanan merupakan bukti keseriusan dalam menangani perkara tersebut.

"Pihak Kejari Paluta akan melimpahkan berkas ke sembelian tersangka ke PN Padangsidimpuan untuk disidangkan" terangnya.

Dalam perkara ini, sambungnya kesembilan tersangka disangkakan pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, HS (13) santri Pondok Pesantren Baiturrahman,Kecamatan Batang Onang,Kabupaten Paluta ditemukan tewas di dalam pondok yang dihuninya, Senin (23/5/2022) lalu.

Santri yang tercatat sebagai kelas dua tingkat Tsanawiyah tersebut diduga menjadi korban kekerasan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, karena ditemukan luka dan lembab di sekujur tubuh korban. *