PALUTA  - Kuasa hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) Barly Halim Siregar meminta Polres Tapanuli Selatan menahan para pelaku kejahatan yang menyebab kematian seseorang. Menurut Barly, para pelaku yang diketahui kelas II Madrasah Aliyah (MA) dapat dinaikan statusnya ketahap penyidikan untuk ditetap sebagai tersangka pembunuhan.
 
Dugaan kekerasan yang dialami korban AS (13) santri Madrasah Tsanawiyah Swasta Pondok Pesantren (Ponpes) Baiturrahman  diperkuat keterangan saksi karena dianiaya beberapa santri Madrasah Aliyah di Ponpes tersebut.
 
Akibat penganiayaan tersebut, AS merenggang nyawa hingga meninggal dunia di pondok yang ditinggalinya, Senin (23/5/2022) di Desa Parau Sorat,Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
 
"AS diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan beberapa santri Ponpes Baiturrahman. Sesuai hasil pemeriksaan medis yang menemukan kondisi hidung mengeluarkan darah dan tubuh dipenuhui luka -luka lecet pada mayatnya," beber Barly, Jumat (27/5/2022).
 
Kata dia, alasan penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP, dikuatkan dengan saksi dan hasil visum yang sudah diperiksa penyidik.
 
Selain itu sambungnya, pihak P2TP2A Paluta juga akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan hukum atas meninggalnya korban.
 
Barli menerangkan, para pelaku yang diduga bukan lagi kategori anak agar di proses hukum sesuai dengan sangkaan pasal 338 KUHP. 
 
"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.
 
Ia berharap,  agar proses penuntutan kepada para pelaku agar menyampingkan undang-undang perlindungan anak untuk  dilakukan penahanan sessuai KUH Pidana, tandasnya.