SERGAI - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai melaksanakan penertiban sejumlah kios di Jalan Stasiun Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (27/5/2022) pagi. Pembongkaran secara paksa sejumlah kios tersebut dilakukan akibat terkesan kumuh yang diduga sudah tidak ditempati pemiliknya.
 
Camat Sei Rampah, Rahmad Suhendra Damanik kepada wartawan mengatakan pembongkaran kios di Jalan Stasiun disebabkan kondisinya kios sudah tidak dihuni dan kondisinya rusak parah sehingga terkesan kumuh.
 
“Kondisi kios tersebut terlihat kumuh sehingga dilakukan pembongkaran untuk memperindah kota Rampah,” ucap Camat Sei Rampah.
 
Ia menambahkan, bahwa semua pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Stasiun agar di tertibkan, namun pihaknya masih melayangkan surat agar pedagang membongkar dagangannya sendiri dengan batas waktu yang telah ditentukan.
 
“Semua kios Jalan Stasiun akan kita tertibkan, Sudah kita layangkan surat kepada pada pedagang yang membongkar kiosnya sendiri sesuai surat yang mereka terima,” ungkap Suhendra.
 
Kasatpol PP Serdang Bedagai, Wahyudi mengatakan, pihaknya membongkar kios kumuh atas permintaan pihak Kecamatan. Selain itu seluruh kios dan spanduk yang kumuh di Jalinsum Kota Rampah dibersihkan.
 
“Personil juga membersihkan spanduk dan kios yang kondisinya sudah rusak, ini untuk memperindah Kota Rampah sebagai ibukota Kabupaten Serdang Bedagai,” pungkas Wahyudi.