LABUHANBATU - Penganiayaan sadis dialami Fahruzi Siregar (46) di Dusun Pekan Kampung Padang, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhan batu, Selasa (24/5/2022) malam kemarin sekira pukul 22.00. Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan putus serta lengan kanan mengalami luka robek. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) membenarkan penganiayaan tersebut. 
 
Kasat menjelaskan, malam itu seorang warga menelepon ke piket Penjagaan Polsek Bilah Hilir dan memberitahukan tentang terjadinya pembacokan kepada korban Fahruzi Siregar yang dilakukan pelaku Abidin dan selanjutnya personil Polsek Bilah Hilir langsung menuju ke TKP. 
 
"Setelah olah TKP, personil Polsek Bilah Hilir langsung menuju ke RSU Rantauprapat di mana korban sudah dirawat dengan luka bacokan pada lengan kiri putus, lengan kanan luka robek dan lutut kaki sebelah kanan putus," ujarnya. 
 
Selanjutnya, seorang saksi atas nama Khairul Akbar yang ikut mengantar korban ke RSU Rantauprapat mengatakan, yang melakukan perbuatan tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Abidin alamat Desa Kampung Padang dengan menggunakan sebilah parang dan parang tersebut masih dibawa oleh terduga pelaku yang sudah melarikan diri.
 
"Dari keterangan korban yang sudah sadar bahwa dia tiba-tiba datang dan membacoknya dan korban jugatidak tahu apa permasalahannya, namun sebelum kejadian tersebut antara korban dan pelaku bertemu di simpang kantor KUA Pangkatan yang juga simpang menuju tempat tangkahan sawit milik pelaku," terangnya. 
 
Sebelum kejadian, korban dan temannya sedang duduk di aspal simpang menuju Tangkahan pelaku dan pelaku datang dari rumahnya mau ke tangkahannya. 
 
"Pelaku menyuruh supaya jangan disitu duduk dan agar segera pindah ke tempat lain. Setelah korban pindah, pelaku datang lagi dan membacok korban sebanyak 3 kali yang mengakibatkan lengan kiri dan kaki kanan putus dan lengan kanan luka robek, sehingga dibawa ke RSU Rantauprapat," terangnya. 
 
Dari peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat dan akhirnya dapat meringkus pelaku. 
 
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 bilah pedang/samurai, 1buah handuk warna biru bercak darah dan 1 buah sarung hijau muda bercak darah," tandasnya.