MEDAN - Dirreskrimum Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo  mengamankan 17 pelaku bentrok sengketa tanah antara warga dan PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Tanah Karo, (17/5/22) lalu. Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat memaparkannya di Aula Tri Brata Polda Sumut, Senin (23/5/2022).

" Dari rangkaian penyelidikan yang kita laksanakan, dan dibantu Krimum Polda Sumut, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku, kemudian kami lakukan upaya paksa dengan jumlah tersangka sebanyak 17 orang. Dimana dari 17 orang ini adalah pihak PT BUK tenaga pengamanannya dan satu orang dari pihak masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, dijelaskan Kapolres Tanah Karo, bentrok berdarah ini terjadi karena adanya sengketa lahan antara PT. BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju, Siosar.

Lebih lanjut dijelaskan Ronny, adapun peristiwa ini di latar belakangi dari kejadian sengketa atau konflik pertanahan antara perusahaan dengan sekelompok masyarakat. Pihak perusahaan memasukan alat berat mereka ke tanah yang di klaim miliknya, namun saat alat berat bekerja masyarakat menghalangi nya.

"Saat alat berat perusahaan bekerja, sekolompok masyarakat Suka Maju menghalangi pekerjaan tersebut sehingga situasi memanas, hingga melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam sehingga terjadilah korban dari beberapa masyarakat dan juga dari pihak perusahaan," ujarnya.

Dalam bentrokan itu dijelaskannya tak hanya korban dari masyarakat maupun pihak perusahaan saja yang terjadi , namun ada berupa sepeda motor yang dibakar juga ada sebuah bangunan kedai di atas lahan tersebut yang dirusak.

"Ada kerugian materil yaitu satu bangunan kede di atas lahan tersebut, kemudian ada juga dibakarnya 12 unit sepeda motor, dan satu kendaraan milik masyarakat yang dirusak," tutupnya.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menambahkan, nantinya Polda Sumut bersama Polres Tanah Karo, Pemkab Karo serta stakeholder lainnya akan menyelidiki status kepemilikan yang saling diklaim antara PT BUK dengan masyarakat Desa Suka Maju tersebut.

“Untuk proses penindakannya objek itu berstatus quo karena saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua belah pihak yang bertikai,” pungkasnya.*