ASAHAN-Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang remaja warga Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Remaja berinisial MRS (18) diamankan atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika diduga sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika diduga sabu, 1 buah kotak rokok merk sampoerna kecil, 1 buah kotak plastik, plastik - plastik klip kosong, 1 unit HP merk Nokia warna Biru.
 
"Pelaku diamankan pada Kamis 19 Mei 2022 pukul 21.30 wib dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP tepatnya di salah satu cakruk dekat SMP Negeri, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar," terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu (22/5/2022).
 
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan seorang berinisial MRS.
 
"Untuk ketiga orang temannya yang juga ada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri pada saat petugas datang," kata Kapolres.
 
Ketika dilakukan penggeledahan, sebut Kapolres, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna kecil di dalam saku celana sebelah kanan pelaku.
 
"Petugas juga menemukan sebuah kotak plastik yang di dalamnya ada 1 plastik klip sedang berisikan narkotika diduga sabu yang terletak di atas kursi bangku kayu didekat posisi tertangkapnya pelaku," ungkap Kapolres.
 
Kapolres menyebutkan saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Simpang Empat.
 
"Petugas masih melakukan pengembang untuk menangkap ketiga orang teman pelaku yang berhasil melarikan diri pada saat penggerebekan," pungkasnya.