AEKKANOPAN - Dampak kebijakan larangan ekspor oleh pemerintah pusat lewat Permendag Nomor 22 Tahun 2022 kian melebar. Bahkan mengakibatkan merosotnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di seluruh daerah. Petani kelapa sawit Labuhanbatu Utara yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Labuhanbatu Utara dan beberapa Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Labuhanbatu Utara pada selasa (17/5) mengatakan 2 pekan pasca kebijakan larangan ekspor itu dikeluarkan, PMKS seperti membabi buta menurunkan harga TBS. Bahkan beberapa PMKS tidak lagi menerima TBS Petani kelapa sawit yang tidak tergabung sebagai mitranya. 
 
"Janganlah kami (petani sawit) yang terus didzalimi. PMKS terus alasan tangki penuh. Ayo coba kita cek apa memang benar penuh?", keluh Sutiono perwakilan Apkasindo Labuhanbatu Utara.
 
Edi Sucipto, Ketua DPD Apkasindo Labuhanbatu Utara lewat pesan tertulisnya mengatakan bahwa kami berbagi tugas berjuang dengan mengikuti aksi keprihatinan Nasional petani kelapa sawit di Istana negara pada hari yang sama. Ia berpesan agar para PMKS bisa mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Dinas Perkebunan sebab 36 persen dari luas kabupaten Labuhanbatu Utara adalah perkebunan sawit, baik milik perusahan maupun perkebunan rakyat.
 
"Tentunya, sebagai penyumbang devisa negara yang tinggi, kami (petani sawit) janganlah di sakiti dengan harga yang tidak sesuai dilapangan. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak", tulis edi dalam pesan tertulisnya. 
 
Pada rapat dengar pendapat tersebut, Agus perwakilan PMKS PT KISS, Ari Pramana Matondang perwakilan PT. SSL serta GP Sitobak Perwakilan PT. GDLP secara serentak mengataka bahwa harga realisasi beli TBS mengikuti kebijakan perusahaan di pusat karena tangki penampungan penuh. Selain itu dampak dari pelarangan ekspor CPO, keuangan perusahaan sangat bermasalah. Hal tersebut disebabkan oleh sepinya pembelian CPO pada lelang KPBN yang menyebabkan turunnya harga CPO. 
 
"Kami hanya menjalankan tugas sebagai pegawai di perusahan. Cashfloww perusahaan bermasalah akibat pelarangan ekspor CPO", tutupnya.
 
Sahrul Siagian, Ketua Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara didampingi Sonang Purba, Suherma dan Afriyanti Simangunsong yang memimpin Rapat dengar Pendapat tersebut akan membawa seluruh persoalan tersebut dalam rapat internal komisi. Ia juga menambahkan, ada PMKS lainnya yang akan dipanggil untuk RDP selanjutnya. 
 
Sahrul juga menambahkann bahwa Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Labuhanbatu Utara mungkin saja berpotensi melanggar Peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pertanian No 01 tahun 2018. Sebab tidak mengikuti harga yang telah ditetapkan setiap pekannya yang telah dirapatkan oleh dinas Perkebunan Sumatera Utara dengan seluruh stakeholder perkelapa sawitan. 
 
"Soal tidak mengikuti harga, mungkin saja punya potensi. Tetapi kami tidak bisa mengambil keputusan salah atau benar. Kita hanya bisa memberikan rekomendasi nantinya" tutup Sahrul.
 
Hingga hari ini, harga TBS di Labuhanbatu Utara terus turun sampai di angka 1500 rupiah/kg.