ASAHAN - AS (37) warga Jalan Langsat, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan terpaksa berurusan dengan polisi. AS ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Asahan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan AS ditemukan beberapa barang bukti yang kini telah diamankan ke Sat Narkoba Polres Asahan. Demikian ungkapan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (19/5/2022).

Kapolres membeberkan, AS diamankan petugas di Jalan Prof. M Yamin, Kelurahan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan pada Sabtu 14 Mei 2022 pukul 17.00 wib.

"Dari pelaku diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,68 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit HP nokia warna biru, 1 bungkusan plastik klip kosong, Uang tunai sebesar Rp 170.000, 2 buah pipet skop dan 1 buah dompet warna ping," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Dijelaskannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan, di TKP ada seorang laki-laki sedang menjual narkotika jenis sabu.

"Atas dasar informasi itu petugas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu," ujar Kapolres.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 5 bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan bruto 4,68 gram yang pada saat penangkapan barang bukti tersebut diletakkan di tanah.

"Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa barang yang di duga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial D warga Tanjung Balai," pungkasnya.