KABANJAHE - Kejaksaan Negeri Karo resmikan Sistem Aplikasi Barang Bukti Langsung (SiBulang) di Aula Kejari Karo, Kabanjahe, Kabupaten Karo Sumatera Utara, Rabu (18/5/2022).

Kepala Kejari Karo Fajar Syahputra Lubis SH. MH. menjelaskan Aplikasi SiBulang dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam memantau barang bukti yang masih dalam proses hukum di Kejari Karo.

Menurutnya, SiBulang juga dapat menghindari kerugian bagi pihak ketiga atas barang bukti yang masih dalam proses penyelidikan. Fajar mencontohkan banyak kasus yang menggunakan alat bukti dari pihak ketiga yang tidak terlibat dalam proses hukum.

"Contohnya ada barang bukti sepeda motor atau mobil yang masih kredit atau statusnya sewa, sehingga barang bukti tersebut bisa dikembalikan ke pemilik atau leasing sebelum putusan pengadilan," katanya.

Tambahnya lagi banyak leasing yang dirugikan karena barang bukti yang ditahan tidak terdeteksi oleh leasing atau pemilik karena digunakan untuk tindakan melawan hukum, sehingga barang bukti tersebut statusnya dimiliki oleh negara dan tidak dapat dikembalikan setelah putusan pengadilan.

"Untuk mempermudah pihak ketiga dalam proses pencarian barang miliknya, SiBulang dilengkapi sistem yang menampilkan data, seperti foto, nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin, sehingga pihak ketiga dengan mudah memastikan apakah barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Kajari Karo.

Mantapnya lagi pengguna Aplikasi SiBulang dapat memilih opsi sistem pengembalian barang bukti, apakah diambil langsung ke Kantor Kejari Karo, atau diantar langsung ke tempat pemilik.

Aplikasi satu-satunya di Sumatera Utara yang mempermudah masyarakat dalam pengecekan barang bukti ini digadang-gadang akan diadopsi oleh setiap Kejari di Sumut dan menjadi pioner inovasi terbaru dalam upaya mempermudah layanan kepada masyarakat.

"Aplikasi SiBulang ini mempermudah masyarakat dalam pengecekan barang bukti hanya dari rumah, dan dapat didownload melalui PlayStore," Kata Fajar Syahputra.

Salah satu pihak yang telah merasakan manfaatnya yakni BUMD Tirtamalem. Perusahaan milik Pemda Karo tersebut mengalami kerugian berupa pipa air yang dicuri. Dalam proses hukum yang berlangsung, pihak Tirtamalem berhasil mendeteksi barang miliknya yang masih dalam proses penyelidikan di Kejari Karo dengan Aplikasi SiBulang.

Jusup Sukatendel selaku Pelaksana Direktur Tirtamalem mengaku senang karena merasa terbantu dalam proses memantauan barang bukti di Kejari Karo dengan Aplikasi SiBulang. "Cukup terbantu, karena bisa memantau barang bukti melalui aplikasi ini, langsung dari kantor atau rumah saya," Katanya.

Selain itu ia berharap agar Aplikasi SiBulang dapat dikembangkan untuk meningkatkan layanan masyarakat, dan mudah diakses melalui segala jenis prangkat elektronik. *