LABUSEL - Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin mengikuti rapat pembahasan tentang kerjasama penggunaan kawasan hutan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera, Jl. Sisingamangaraja Kota Medan, Selasa (17/05/2022). Rapat tersebut menindaklanjuti surat Dirjen planologi kehutanan dan tata lingkungan Nomor, S.947MENLHK-PKTL/REN/PLA-O/6/2022 tanggal 16 Juni 2020, prihal persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jaringan listrik pedesaan.
 
Penggunaan kawasan hutan tersebut melalui mekanisme kerja sama seluas 3,944 Ha dalam areal IUPHHK-HT PT. Sinar
Belantara Indah pada Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) a.n. PT. PLN (Persero) di Kab. Labuhanbatu Selatan Prov. Sumatera Utara.
 
"Dalam pelaksanaannya, telah disusun draf Peranan Keja Sama Penggunaan Kawasan Hutan dan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) antara UPT. KPH Wilayah VI Gunung Tua, PT. Sinar Belantara Indah dan PT. PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara," ujar Bupati. 
 
Penyusunan draf kerjasama tersebut berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI Nomor, 7 Tahun 2021 tanggal 1 April 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.
 
Selanjutnya, Kewenangan penandatanganan perjanjjan kerja sama dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan pemohon.
 
Turut pada rapat tersebut, Ditreskrimsus Poldasu, Asisten I bidang Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu Selatan, Sekretaris dan para Kabid lingkup Dinas Kehutanan provinsi Sumatera Utara, Kepala BPKH wilayah I Medan, Kepala UPT KPH wilayah VII Gunung Tua, Dirut PT. Sinar Belantara Indonesia, GM PT. PLN (Persero) wilayah Sumut dan Kepala Desa Persiapan Mekar Meranti.