DELI SERDANG - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan aturan baru terhadap pelaku perjalanan dengan transportasi udara di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Manager of Branch Communication & Legal Chandra Gumilar, aturan baru ini mulai aktif pada, Rabu 18 Mei 2022. Menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara. 
 
"Setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," kata Chandra. 
 
Sedangkan, bagi penumpang rute domestik yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
 
"Untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucapnya. 
 
Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.