ASAHAN - Dua orang bandar narkoba di Tanjung Balai di Tanjung Balai dan kasus narkoba lainnya yang melibatkan seseorang dari jaringan narkoba yang dikendalikan tahanan Lapas Tebing Tinggi diungkap Satres Narkoba Polres Asahan. Hal itu dibeberkan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Dandim 0208/As, Kasat Narkoba dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (18/5/2022).
 
Kapolres Asahan menerangkan, di Kota Tanjung Balai Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IP (35) dan HS (36), keduanya warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
 
Sementara satu tersangka lainnya adalah AN (19) warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. AN merupakan jaringan Bandar Narkoba yang dikendalikan dari Lapas Tebing Tinggi oleh DSP melalui seluler.
 
"Awalnya saat penangkapan di Tanjung Balai, petugas melakukan under cover buy  pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 dan berhasil menangkap IP di jalanan Kota Tanjung Balai dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak setengah kilogram," terang Kapolres Asahan.
 
Mantan Kapolres Tanjungbalai itu juga membeberkan, setelah polisi berhasil menangkap IP, polisi juga langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu HS.
 
"HS kami tangkap keesokan harinya di Hotel Madani Medan. Dari tangan HS kami amankan uang sebesar Rp. 100 juta," kata Kapolres Asahan.
 
AKBP Putu Yudha mengatakan, bahwa HS merupakan bos IP. Yang mana barang bukti sabu setengah kilogram itu adalah sisa dari sabu yang telah terjual.
 
"Barang bukti ini adalah sisa sabu yang terjual. Awalnya seberat satu kilogram. HS ini adalah DPO Polres Tanjung Balai dengan kasus narkoba," ungkapnya.
 
Sementara untuk tersangka AP Kapolres mengungkapkan, bahwa sebelumnya terdapat informasi bahwa ada jaringan narkoba dari Kota Tebing Tinggi yang akan bermain ke Kabupaten Asahan.
 
Kemudian, petugas Satres Narkoba Polres Asahan melakukan under cover buy. Petugas berhasil menangkap AP beserta barang bukti sabu seberat 513 gram atau setengah kilogram lebih di salah satu hotel yang ada di Kota Tebing Tinggi.
 
"Dari hasil pengembangan terhadap AP, ternyata AP adalah jaringan Bandar narkoba yang dikendalikan oleh seorang tahanan Lapas Tebing Tinggi berinisial DSP," cetus Kapolres.
 
Sementara, DSP adalah seorang tahanan kasus narkoba yang saat ini masih belum divonis.
 
Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sama yaitu pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.