PALAS -Massa lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) mengarak dua orang diduga pemilik 3 bungkus plastik transparan yang berisi sabu dengan berjalan kaki menuju  Mapolsek Barumun. Kedua pemilik sabu ini diserahkan kepihak Kepolisian atas kepemilikan sabu yang ditemukan warga dari tangan kedua tersangka tersebut.
 
Kedua tersangka tersebut berinsial MAH warga Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi dan ZPN warga Provinsi Riau.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M.Butar -Butar, Sabtu(14/5/2022) mengapresiasi masyarakat yang ikut berperan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
 
"Tindakan masyarakat menyerahkan pelaku penyalahgunaan narkotika kepihak berwajib dengan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisi sabu sebagai bentuk dukungan kepada pihak Kepolisian," katanya.
 
Agus menambahkan, peran serta masyarakat ikut dalam pemberantas peredaran narkotika menjadi faktor penting yang membuat jera jaringan peredaran narkotika untuk wilayah hukum Polres Palas.
 
"Ini suatu bukti keikutsertaan masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk memperkecil ruang lingkup peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka yang diduga pemilik narkotika jenis sabu," pungkasnya.