DELISERDANG - Parbuttian Banjarnaor (24) warga Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ditetapkan menjadi tersangka setelah menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia. "Pelaku sudah ditahan di RTP Polresta Deli Serdang bang," kata Kanit Lantas Polresta Deli Serdang Iptu Khairil Anwar melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/5/2022).
 
Menurut Khairil Anwar, Parbuttian ditahan setelah dilakukan gelar perkara.
 
Ia mengatakan supir diketahui mengantuk hingga menabrak pejalan kaki dan pengendara bermotor.
 
"Dari hasil gelar perkara, sopir taksi blue bird saat mengenderai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia," ucapnya.
 
Khairil menjelaskan, pelaku tersangkut pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara.
 
Seperti diketahui, kecelakaan bermula saat taksi yang dikemudikan tersangka datang dari arah Simpang Kayu Besar Tanjungmorawa menuju ke Bandara Kualanamu, dengan kecepatan tinggi.
 
Setiba di lokasi kejadian di Jalan Sultan Serdang, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, taksi oleng ke kiri. Sehingga menabrak pengendara motor, pejalan kaki dan Honda Jazz yang sedang berhenti.
 
Akibatnya, seorang warga Irmayani (47), meninggal dunia. Sedang pejalan kaki, Muhammad Galih Hidayat kritis dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.