PALAS - Sebanyak 7 unit sepeda motor hasil temuan Polsek Barumun dari berbagai merek dipajang di halaman Mapolsek agar dapat dicek dan dilihat masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Sepeda motor dari berbagai jenis hasil temuan polisi mulai September 2021 sampai April 2022 berjumlah 7 unit tersebut antara lain,Honda Beat warna merah, dengan nomor mesin JFZ1E2490025, dan nomor rangka MH1JFZ123JK496239,Honda Beat warna hitam, dengan nomor mesin JM91E1417063, nomor rangka MH1JM9118MK419612.
 
Selanjutnya Honda Beat warna putih dengan nomor mesin JN21E1496401, nomor rangka MH1JM2116HK509094,
Honda CB 150 R warna orange, nomor mesin KC82E1088896, nomor rangka MH1KC8213GK084974.
 
Honda Revo Fit warna hitam merah, nomor mesin JBK1E1687366, nomor rangka MH1JBK119LK691498 dan Yamaha Mio warna hitam, nomor mesin F4841D278740, nomor rangka ORS271B dan Honda Revo Fit warna hitam merah, nomor mesin JBE1E1044367, nomor rangka MH1JBE115BK044242.
 
"Kepada masyarakat pemilik sepeda motor hasil temuan diimbau supaya mendatangi Unit Reskrim Polsek Barumun dengan membawa bukti kepemilikan yang sah ( BKPB, surat atau faktur pembelian resmi dari dealer dan lainnya," kata Kapolres Padanglawas,AKBP Indra Yanitra Irawan.SIK.M.Si melalui Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Syaiful Bahri, Jumat (29/4/2022).
 
Dikatakan, penemuan sebagian septor barang temuan itu, atas dasar laporan masyarakat kepada pihaknya. Sebagian lagi ditemukan saat kegiatan operasi Kepolisian di wilayah hukum Polsek Barumun.
 
Untuk mengantisipasi tindakan kriminal dan mengantisipasi ganguan Kamtibmas, Kapolsek mengimbau masyarakat supaya menghindari kegiatan jual beli sepeda motor yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah sesuai aturan. 
 
"Karena perbuatan seperti itu, sambung Mifta, bisa melanggar aturan ketentuan hukum sesuai pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 penjara," terangnya.
 
Ia mengimbau, masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami terkait penemuan sejumlah sepeda motor tersebut kami ucapkan terimakasih.
 
Selain itu, Miptahuddin juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan kriminal, termasuk jual beli sepeda motor ilegal yang dapat dikena sanski pidana.
 
"Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman dilingkungan masyarakat wilayah hukum Polsek Barumun," pungkasnya.