MEDAN - Tim Pemberantas Preman Polrestabes Medan menembak dua dari tiga pencuri sepedamotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukumnya. Ketiga pelaku bernama Sugandi alias Gandol (33), Surya Dharma alias Gebres (39) dan Mulyadi alias Unying (32) yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal.
 
Selain ketiga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya kamera merk sony, topi yang dipakai pada saat melakukan pencurian, 1 set Kunci T, Kikir, kunci Pas, kunci L (alat untuk merusak gembok), uang tunai sebesar Rp. 50 ribu, sisa hasil kejahatan.
 
Kemudian dompet warna hitam dan Yamaha MIO yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya.
 
Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, sesuai perintah dari Kapolrestabes Medan untuk meningkatkan penindakan terhadap segala bentuk perbuatan ataupun tindakan premanisme yang ada di Kota Medan.
 
"Jadi, dari kegiatan selama kurang lebih 3 hari ini kemarin malam, Alhamdulillah kita melakukan penindakan terhadap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan
dengan modus berboncengan 3 orang yang kemudian keliling untuk mencari sasaran sepeda motor," ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa, Rabu (27/4/2022).
 
Dari perbuatan para pelaku, Kasat Reskrim menjelaskan, sudah ada 10 korban terdiri dari 4 laporan polisi dan 6 laporan lainnya yang masih disebar di kota Medan.
 
"Terhadap dua tersangka diberikan tindakan tegas terukur karena tersangka mencoba melawan petugas. Tindakan ini kami ambil dengan tujuan agar kota Medan kondusif dan segala bentuk tindakan premanisme dapat hilang," jelas Kompol Fathir.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kata Kasat Reskrim, dua pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan perbuatan yang sama.
 
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan sanksi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.