TAPUT - Tersangka Pemerkosa anak pelajar yang mengaku oknum Sat Pol PP di Pemkab Taput yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput.

Tersangka Bepin Parsaoran Lumbantobing alias BPL (33) salah satu pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, RUBM pada hari Jumat, (15/4/2022) di salah satu pondok persawahan, setelah sempat melarikan diri selama 5 hari. Kini si pelaku pemerkosaan akhirnya tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, Rabu (20/4/2022).

Tersangka BPL (33) yang diketahui warga Lumban Jurjur Aek Siansimun Desa Hutatoruan III Kecamatan Tarutung ini ditangkap dari persembunyiaannya di Desa Siwaluoppu Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Kapolres Taput AKBP Ronal Sipayung SH SIK MH Melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing dalam siaran pers, Kamis 21/4/2022) mengatakan tersangka BPL pelaku pemerkosaan anak di bawah umur telah berhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput.

Dijelaskan Iptu W Baringbing penangkapan BPL berkat laporan dan informasi dari masyarakat. Saat ini BPL sehingga sudah tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan .

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, penyidik menetapkan pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara.tegas Iptu W.Baringbing Kasi Humas Polres Taput.