PALAS - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padanglawas, kembali menyalurkan zakat konsumtif kepada 96 mustahik di Kecamatan Sosa Julu.


Penyaluran zakat pola konsumtif dilaksanakan di Kecamatan Sosa Julu dan secara simbolis diserahkan Camat Sosa Julu, Muliadi Hasibuan didampingi pengurus Baznas di Aula Kantor Camat Sosa Julu.

Ketua Baznas Kabupaten Palas, Abdul Haris berharap,penerima zakat dapat memanfaatkan dengan baik untuk keperluan yang bermanfaat untuk meringan beban di keluarga, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan, semoga masyarakat Kabupaten Palas semakin sadar untuk menunaikan kewajiban zakat atas harta, hasil usaha dan penghasilan yang telah di peroleh, karena di dalam harta yang dimiliki ada hak orang miskin.

Kata Abdul Haris, zakat yang dikelola Baznas ini berasal dari zakat ASN Pemkab Palas dan Perusahaan untuk disalurkan kepada mustahik yang berhak sebagai penerima zakat.

Untuk itu kita berharap, lanjutnya kedepan masyarakat Kabupaten Palas dapat mengeluarkan zakatnya ke pihak Baznas sehingga banyak masyarakat miskin dan tidak mampu dapat terbantu.

Sementara Camat Sosa Julu,Muliadi Hasibuan mengatakan, penyaluran zakat konsumtif oleh Baznas disalurkan kepada 96 orang mustahik.

"Penyaluran zakat di Kecamatan Sosa Julu ini adalah dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola oleh Baznas dari zakat ASN dilingkungan pemerintah daerah setempat," terangnya.

Muliadi berharap, masyarakat penerima zakat konsumtif dapat mengunakan bantuan tersebut dengan baik dalam keperluan ramadhan dan menjelang Idul fitri,pungkasnya.

Dikesempatan itu,Camat Sosa Julu mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah berpenghasilan, baik dari hasil profesi, usaha perkebunan dan pertanian dan lainnya yang sudah mencapai Nisab sesuai ketentuan syariat, hendaklah menyalurkan zakatnya ke Baznas Palas.