LANGKAT- Penangkapan pelaku inisiak PR ( 26 thn) pemilik narkotika diduga jenis sabu-sabu berawal dari Informasi yang diterima personil Polsek Stabat Sabtu (16/4/2022) malam.

Disebutkan bahwa di Dusun 1V desa Gohor Lama Kecamatan Wampu sering dijadikan transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH setelah mendapat laporan dari bawahannya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sejahtera Ginting SH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Pengintaian petugas membuahkan hasil, sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal reskrim melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan informan sedang berjalan kaki di samping rumah kosong di Dusun 1V Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu.

Tanpa ragu, tim opsnal reskrim Polsek Stabat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku.

Demikian dipaparkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno kepada awak media Minggu (17/4/2022) melalui keterangan tertulisnya.

Diuraikannya, saat digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari tangan kiri. Warga dusun 2 Mekar Jaya Kecamatan Wampu itu tak berkutik dan mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Kini pelaku serta barang bukti berupa sembilan bungkus kecil plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, dua bungkus sedang plastik klip bening berisi kristal putih di duga sabu-sabu.

Ada pula empat plastik klip berukuran sedang (kosong), satu buah dompet emas warna biru bertuliskan Toko Mas Antik dan berat bruto 3,16 gram di duga sabu-sabu diamankan.

Pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke kantor Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.*