LHOKSEUMAWE -  Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Aceh menyampaikan hasil survey penilaian kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik sesuai  UU nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik untuk kantor BPN Aceh ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh dan ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara meraih predikat rendah yakni zona merah dengan nilai 43,82. Sedangkan yang mendapat predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) adalah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh dan 9 kantor BPN lainnya di Provinsi Aceh. Kanwil BPN Aceh meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dengan perolehan nilai 83,17, selanjutnya 9 Kantor Pertanahan lainnya yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) itu adalah Kantor Pertanahan Aceh Barat Daya dengan nilai 97,26, Kantor Pertanahan Aceh Jaya dengan nilai 97,26, Aceh Timur (97,26), Nagan Raya (97,26), Bireuen (97,26), Aceh Singkil (92,62), Aceh Tamiang (87,06), Simeulue (84,36) dan Kantor Pertanahan Gayo Luwes dengan nilai 82,93.
 
Sementara itu, yang meriah predikat kepatuhan sedang (zona kuning ada 12 Kantor Pertanahan se Provinsi Aceh masing-masing  Kantor Pertanahan Aceh Tenggara (80,19), Lhokseumawe (77,19), Aceh Barat (75,55), Banda Aceh (75,15), Aceh Selatan (74,97), Pidie Jaya (74,81), Pidie (74,22), Langsa (74,36), Sabang (70,18), Aceh Besar (64,77), Bener Meriah (58,51), dan Kantor Pertanahan Aceh Tengah dengan nilai 56,03). 
 
Satu kantor raih zona merah yakni Kantor Pertanahan Aceh Utara meraih predikat Kepatuhan Rendah (Zona Merah) dengan nilai 43,82). Penganugerahan penghargaan Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau), sedang (zona kuning) dan rendah (zona merah) berlangsung di Grand Nanggroe Hotel, Rabu (13/4/2022). 
 
Penghargaan Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) berupa Sertifikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Nilai Hasil Survei tersebut, diserahkan langsung Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Abyadi Siregar dan diterima Kepala Kanwil BPN Aceh Dr Mazwar SH M.Hum dan 9 Kepala Kantor Pertanahan se Provinsi Aceh.
 
Dihadapan Kepala Kanwil BPN Aceh dan seluruh Kepala Kantor Pertanahan se Provinsi Aceh yang hadir pada acara tersebut, Abyadi Siregar menjelaskan, Survey Penilaian Kepatuhan Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ini, dilakukan Juni-Agustus 2021. Dan, hasil survei ini telah diumumkan secara nasional oleh Ombudsman RI di Jakarta pada 29 Desember 2021.
 
“Namun, karena mengantisipasi kondisi Covid-19, sehingga yang diundang ke Jakarta hanya 5 unit layanan peraih nilai 5 tertinggi dari masing-masing entitas. Sedang penghargaan kepada peraih Predikat Kepatuhan Tinggi (zona hijau) lainnya, dilakukan oleh Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Aceh,” jelas Abyadi Siregar.
 
Lebih rinci Abyadi menjelaskan, indikator nilai dalam Survei Penilaian Kepatuhan ini adalah, komponen Standar Pelayanan Publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 UU No 25 tahun 2009. Terdapat setidaknya 14 komponen standar pelayanan publik yang harus disusun dan ditetapkan oleh seluruh penyelenggara layanan publik.
 
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15, lanjut Abyadi,  seluruh penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi Standar Layanan Publik. Dan disisi lain, di pasal 18 disebutkan bahwa isi Standar Layanan Publik merupakan hak masyarakat.
 
“Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan survey sekaligus sebagai indikator nilai dalam pelaksanaan survey yang dilakukan Ombudsman RI ini. Jadi, kita ingin melihat sejauh mana kepatuhan seluruh penyelenggara layanan publik, termasuk di lingkungan Kantor Pertanahan dalam memenuhi Standar Layanan Publik,” jelas Abyadi.
 
Akhirnya, Abyadi Siregar menyampaikan selamat kepada Kanwil BPN Aceh dan 9 Kantor Pertanahan kabupaten/kota lain se Provinsi Aceh yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dalam survey kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI tahun 2001. Abyadi berharap agar terus ditingkatkan sehingga nilainya bisa naik pada survey kepatuhan yang akan dilakukan pada tahun 2022.
 
Kepada Kantor Pertanahan yang meraih Predikat Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan Predikat Kepatuhan Rendah (Zona Merah), Abyadi Siregar meminta agar melakukan evaluasi penyelenggaraan layanan publik di unit masing-masing.
 
Abyadi juga berharap dukungan Kepala kanwil BPN Aceh untuk turut mendorong seluruh Kantor Pertanahan di Aceh untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik. Sebab, pemenuhan standar layana publik adalah kewajiban setiap instansi penyelenggara layanan. Dan disisi lain, isi standar layanan publik adalah hak masyarakat.