MEDAN - Andi Syahputra Nasution, pria yang berseteru dengan Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surat yang menerangkan fakta-fakta terkait laporan terhadap putri Bupati Labusel yang saat ini ditangani Polda Sumut dan berstatus P17 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tersebut resmi dikirimkan lewat jasa kurir titipan kilat pada hari Jumat (8/4/2022).

"Dalam surat tersebut saya jelaskan fakta-fakta yang sesungguhnya. Antara lain penghinaan yang dilakukan putri Bupati Labusel, Darnedi Kurnia Santi lewat akun Faceebook Nia Lim. Kemudian fakta lain bahwa saya sama sekali tidak memiliki utang dan saya bukan bencong seperti dituduhkan dalam status Facebook Nia Lim tersebut," ujar Andi Syahputra Nasution, Minggu (10/4/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Andi, lewat surat tersebut ia berharap Kejagung mengatensi jajarannya agar lebih profesional dalam penanganan kasus putri Bupati Labusel yang dilaporkannya, termasuk penetapan pasal-pasalnya.

"Jadi, saya berharap Kejaksaan Agung mengatensi jajarannya, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penerapan pasal-pasal. Sehingga saya selaku rakyat yang dizolimi mendapat keadilan yang seadil-adilnya," jelas Andi.

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution bersama istri dan dua anaknya membentangkan spanduk protes atas sikap penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus yang tak kunjung menuntaskan laporan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU-ITE) terkait putri Bupati Labusel yang telah menghina dan menyebar hoaks menyangkut dirinya di medsos.

Saat itu, Andi meminta kejelasan mengapa Polda Sumut dalam SP2HP yang dikeluarkannya pada 31 Maret 2022 menyatakan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri perihal putri Bupati Labusel yang telah menghinanya itu.