DELISERDANG - Bandara Internasional Kualanamu kembali membuka perjalanan penerbangan internasional di tahun 2022 masa pandemi Covid-19. Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan langkah ini diambil mengikuti kebijakan dari pemerintah terkait penambahan pintu gerbang internasional. 
 
"Tentunya kami mensupport kebijakan pemerintah terkait penambahan pintu gerbang internasional dan kami sangat bersyukur dengan hal tersebut, persiapan dari KNO memaksimalkan fasilitas-fasilitas yang mendukung beroperasinya kembali rute internasional secara umum dan berkoordinasi dengan stakeholder yang terlibat," Chandra Gumilar, Jumat (8/3/2022). 
 
Berikut ketentuan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri:
 
1. Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 
 
2. Melakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif.
 
3. Mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan mengisi e-HAC Indonesia. 
 
4. Sudah Vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum masuk ke Indonesia. 
 
5. Melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. 
 
6. Melakukan pemantauan kesehatan mandiri selama 14 hari. 
 
 
Dengan catatan lanjutnya, aturan bebas karantina dikecualikan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) yang belum melakukan vaksinasi atau vaksin dosis pertama sehingga harus melakukan karantina 5x24 jam.