TAPTENG - Untuk melakukan aksi bulusnya, diduga bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi membawa barang haram itu melalui mobil angkutan umum, akhirnya dapat dilumpuhkan pihak Satnarkoba Polres Tapteng, Rabu (6/4/2022). Satnarkoba Polres Tapteng mengamankan pelaku berinisial (R) warga Jalan BKKBN, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dari Jalan Sibolga-tarutung Km.18 Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Tapteng.

Dari badan pelaku ditemukan, 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening. Berat bruto narkotika sabu kurang lebih 2,17 gram dan 5 butir Pil Extacy warna pink (merah jambu) yang dibungkus plastik klip bening, berat 2.44 gram telah disita sebai barang bukti.

Kapolres Sibolga, AKBP Cristian Samma melalui AKP H Gurning membenarkan penangkapan tersebut. "Atas informasi dari masyarakat Kasat Narkoba dan Tim berhasil melumpuhkan seorang tersangka yang membawa barang haram itu dengan modus sebagai penumpang," kata AKP Gurning.

Sementara Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono SH, akan terus memberangus pelaku Tindak Pidana Narkotika. "Jangan main-main soal penyalahgunaan Narkoba kita tindak tegas," sebutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (R) digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.