PALAS - Pengedar minuman keras (Miras) jenis tuak berinisial S (53) diajukan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Terdakwa terbukti bersalah divonis oleh hakim 3 bulan kurungan dan menbayar denda Rp1 juta, Rabu (6/4/2022).

Kapolres Palas, ,AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Sabhara AKP Mhd. Husni Yusuf mengatakan, pelaku terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Palas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman Beralkohol.

"Pelaku tertangkap tangan saat melakukan distrbusi miras untuk dijual ke kafe kafe sebanyak 16 diregen miras jenis tuak di lokasi Desa Batang Bulu Jae, Kecamatan Lubuk Barumun," katanya.

Ia berharap, pemberantasan peredaran miras melibatkan peran serta masyarakat mendukung tugas polisi dalam bentuk memelihara keamanan dan ketertiban umum ditengah masyarakat, sehingga terciptanya kekondusifan khusus pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat).

Yusuf menambahkan, Polres Palas bersama jajaran saat ini sedang melaksanakan operasi rutin bulan suci ramadhan dengan sasaran judi, miras dan kenakalan remaja yang menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung tugas kepolisian dalam pemberantasan perjudian, prostitusi dan peredaran miras," harapnya.