PALAS - Sat Sabhara Polres Padanglawas berhasil mengamankan 16 jerigen minuman keras jenis tuak dari Desa Batang Bulu Jae, Kecamatan Lubuk Barumun, Selasa (5/4/2022).
Selain miras jenis tuak, polisi juga menyita dua unit becak bermotor(Betor) sebagai alat pengangkut miras yang akan diantarkan ke pedagang tuak di lopo dan cafe serta satu unit sepeda motor jenis Revo milik penyalur miras berinsial ST.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Sabhara, AKP Mhd Husni Yusuf mengatakan, pengungkapan perdagangan miras jenis tuak ini berawal dari patroli yang dilakukan Sabhara selama ramadhan di sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas.

"Kecurigaan adanya aktivitas dua becak bermotor sedang mengangkut miras, petugas mendekati pengemudi betor. Ternyata dugaan benar bahwa isi jerigen tersebut berisi miras jenis tuak," terangnya.

Kata Yusuf, pemilik miras berinisial ST bersama barang bukti 16 jerigen berisikan miras, dua becak bermotor serta satu unit sepeda motor digiring ke Mapolres Palas.

"Atas perbuatan ST, menyimpan dan memperdagangkan miras tanpa izin dan melanggar Perda Kabupaten Palas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol," tambahnya.

Ia menambahkan, aktivitas perdagangan miras yang dilakukan ST dijerat dengan tindakan pidana ringan (Tipiring) dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan.