PALAS - Seorang ayah berinisial JL (50) asal Kabupaten Padanglawas tega mencabuli putrinya sendiri, sebut saja Mawar (7) yang masih dibawah umur.


Kejaksaan Negeri Palas menerima pelimpahan tersangka JL dari pihak Polres Palas bersama barang bukti yang selanjutnaya dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Sibuhuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas melalui Kasi Datun Adek Mery Siregar SH di dampingi Kasubbag Bin, Erwin Rangkuti SH menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah empat kali mencabuli anak kandungnya sendiri.

“Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021 silam,” ucap Adek Mary Siregar, Selasa (5/4/2022).

Dikatakan, tersangka dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara pura-pura mengajak putri mandi di kamar mandi.

Kata Adek Mary, di saat berada di kamar mandi korban dan tersangka yang merupakan ayah kandungnya melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya sendiri yang masih dibawah umur.

Terhadap tersangka, sambungnya, dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kemudian tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo pasal 76 E Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tambahnya.

Atas perbuatan tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Disebabkan perbuatan pencabulan dilakukan oleh ayah kandungnya, sehingga ada unsur pemberatan.

“Dari ancaman hukuman pasal perlindungan anak terhadap tersangka dikenakan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena ada unsur pemberatan menjadi total keseluruhan tuntutan yang di ajukan oleh JPU Kejari Sibuhuan menjadi 20 tahun penjara," tandasnya.