PALAS - Miliki narkoba jenis sabu, pria lingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, berinisial SET (38) diringkus Polisi Polres Padanglawas (Palas), Rabu (30/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSI melalui Kasat Narkoba, Agus MbButar -Butar SH mengatakan tersangka diringkus menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa adanya seorang pria memiliki narkoba jenis sabu.
 
Kata Agus, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus SET di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, dilingkungan IV Kelurahan Pasar Sibuhuan.
 
"Dari tangan tersangka diamankan tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram," terangnya, Kamis (31/3/2022).
 
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) narkotika langsung digiring ke Mapolres Padanglawas guna  pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
 
Terhadap tersangka SET dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor :35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya.