DELISERDANG - Akademisi dari Universitas Medan Area (UMA), Ara Auza meminta polisi  harus terbuka baik kepada publik, perihal belum ditahannya delapan tersangka kasus kerangkeng maut Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Selain itu, menurut Ara, secara komunikasi, Polda Sumut harus menyampaikan pesan keadilan di mata hukum bagi tersangka dan juga korban serta keluarga korban.
 
"Polisi harus menjelaskan kepada publik khususnya pihak keluarga korban terkait belum adanya penahanan. Berbagai pihak seperti LPSK, menyoroti hal ini termasuk lambatnya penanganan kasus ini," kata Ara kepada Gosumut, Kamis (31/3/2022).
 
Hal itu kata Ara, bertujuan agar tidak terjadi kegagalan komunikasi atau pemaknaan pesan Polda tidak transparan dalam penanganan kasus kerangkeng mantan bupati langkat.
 
"Secara komunikasi intinya pesan harus disampaikan kepada pihak-pihak karena publik memiliki hak informasi mengenai proses dari kasus tersebut. Apabila belum ditahan, dijelaskan alasan belum dilaksanakan penahanan," katanya.
 
Benar menurut Ara, penahanan tersangka merupakan kewenangan polisi. Dalam hal ini penyidik pasti memiliki alasan untuk tidak dan belum menahan.
 
"Selama polisi koperatif, tidak menghilangkan alat bukti dan atau ancaman melarikan diri dan terdapat jaminan dari pihak  keluarga tersangka, saya pikir dibenarkan bang," pungkasnya.