MEDAN - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara menyoal PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

Hal itu dilakukan lewat diskusi publik dengan tema "Masih Pantaskah PT SMGP beroperasi di Madina Sumatera Utara?", Rabu, (30/1/2022).

Sebab, berdasarkan catatan, PT SMGP merupakan perusahaan pembangkit listrik tenaga panas bumi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang sarat dengan persoalan.

Atas dasar beberapa kejadian yang merugikan masyarakat sekitar serta keluhan-keluhan akibat beroperasinya perusahaan inilah menarik perhatian DPD IMM Sumut untuk mempelajari kejadian yang bisa dikategorikan kejahatan kemanusiaaan tersebut.

Diskusi publik ini dilakukan sebagai langkah awal dalam proses pengumpulan informasi dan data dalam pengambilan tindakan selanjutnya oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah yang sejatinya merupakan organisasi yang mempunyai trilogi pergerakan di bidang keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyaraktan.

Diskusi yang diikuti oleh puluhan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) serta para aktivis dari kalangan mahasiswa menghadirkan beberapa narasumber dengan fokus pembahasan yang terkait.

Tampil sebagai pembicara pertama, Putra Septian dari WALHI Sumut mencatat beberapa hal yang telah terjadi, seperti tahun 2018, 2 orang anak pernah meninggal dunia tenggelam di tempat penampungan air milik perusahaan PT. SMGP dengan kedalaman sekitar ± 8 meter yang tidak ditutup oleh perusahaan tersebut.

Kemudian 25 Januari 2021 kesalahan operasional yang menyebabkan bocornya gas beracun H2S terjadi dari sumur pengeboran di Welipad-T pada perusahaan PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang berada di Desa Sibanggor Julu Kabupaten Madina menyebabkan setidaknya 44 orang harus dirawat darurat di Rumah Sakit Panyabungan serta menyebabkan 5 orang meninggal dunia akibat dari bocornya gas beracun yang dihasilkan oleh perusahaan.

"Di tahun 2022 tepatnya di hari Minggu 6 Maret 2022 kejadian serupa kembali terjadi, dimana sebanyak 58 orang masyarakat dilarikan ke rumah sakit akibat gejala keracunan yang mereka alami. 36 orang masyarakat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Panyabungan dan 22 orang masyarakat dilarikan ke Rumah Sakit Permata Madina," ungkap Putra.

Selanjutnya dr. Ashry Ramadhana selaku pengurus DPD IMM Sumut Bidang Kesehatan turut memberikan pandangan terkait dampak polusi diakibatkan aktivitas perusahaan yang bisa mengganggu kesehatan.

Ia mengatakan Hidrogen Sulfida yang mencemari lingkungan sangat berbahaya. Gas ini tergolong dalam asphyxiant karena efek utamanya adalah melumpuhkan pusat pernafasan, sehingga kematian disebabkan oleh terhentinya pernafasan

Sementara itu, akademisi UMSU Shohibul Anshor Siregar menyoroti bahwa perhatian pemerintah dalam hal penanganan dan pengawasan proyek-proyek Sumber Daya Alam harus lebih ekstra.

Dikatakan Ketua DPD IMM Sumut periode 1986-1988 ini, masalah-masalah terkait terlalu lama dijajah oleh bangsa asing, tidak mampu melepaskan diri dari dikte asing (negara, organisasi maupun korporasi), tragedi penjajahan oleh bangsa sendiri dan keniscayaan kelompok amat istimewa pengendali ekonomi dan politik harus segera diselesaikan pemerintah.

"Termasuk dalam hal beroperasinya PT SMGP di Madina Sumatera Utara," sebut Ketua Lembaga Hikmah & Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (LHKP-PWMSU)

Narasumber selanjutnya dari praktisi hukum Ismail Lubis dalam paparannya, lebih menekankan kepada perizinan yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang No.21 tahun 2014 bahwa pengelolahan PT. SMGP berada pada pihak kementrian ESDM.

"Tapi sangat disayangkan terhadap pemberian izin kepada perusahaan PT SMGP oleh pihak kementrian yang hari ini dilakukan tanpa melakukan peninjauan AMDAl perusahaan tersebut yang tanpa langsung terjun ke daearah Kabupaten Madinah," katanya.

Selanjutnya, Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Sumatera Utara menegaskan, bahwa merujuk kepada hasil dialog publik yaitu dari rentetan tragedi yang terjadi pada perusahaan PT SMGP yang menimpa masyarakat setempat, diduga bahwa AMDAL yang dimiliki oleh perusahaan PT SMGP dilakukan manipulasi AMDAL dengan bertujuan agar mendapatkan izin dari kementrian.

Atau AMDAL yang dimiliki perusahaan PT SMGP, pihak kementrian tidak melakukan peninjauan secara medalam terhadap perusahaan.

Dalam diskusi publik yang juga dihadiri oleh Rahmad Darmawan Daulay selaku Sekretaris Umum DPD IMM Sumut juga menegaskan bahwa hasil disuksi umum ini akan dibawa ke dalam pembahasan lanjutan oleh DPD IMM Sumut, sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan ketenangan warga sekitar dan tidak menimbulkan masalah serius yang berlarut-larut.