MEDAN - Koruptor renovasi museum di Kota Tebingtinggi diadili secara virtual di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (28/3/2022).

Para koruptor dimaksud ialah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi, H Pardamean Siregar dan rekanan, Wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti, Suryanto.

Mereka didakwa atas kasus dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Museum yang merugikan negara sebesar Rp266 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi menguraikan dalam dakwaannya, pada Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.

“Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK,” ujar JPU.

Kemudian, terang JPU, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi.

“Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp266 juta lebih,” terang JPU.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001  tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Atau Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dikarenakan tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan (eksepsi), majelis hakim diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi,” katanya.

Di luar persidangan, Eilen Prahmayanthy Siregar SH selaku tim penasihat hukum terdakwa Suryanto, mengaku jika perkara kliennya sebelumnya telah dihentikan (SP3) dengan Nomor STap/357.b/XII/2020/Reskrim oleh Polres Tebingtinggi.

Kegiatan renovasi museum pada saat pelaksanaan juga ada pendampingan dari kejaksaan (TP4D). Nomor : print 06/TP4D/TBG/05/2018

“Oleh Kejaksaan (Tebingtinggi) ini dinaikkan lagi, entah apa dasarnya kita enggak tahu, seharusnya yang berwenang membuka kasus itu kembali adalah Polres Tebingtinggi apabila ada bukti baru ditemukan. Perhitungan kerugian negarapun tidak ada disampaikan kepada dinas atau rekanan, rekanan mengetahui yang katanya ada kerugian negara pada saat dakwaan dibacakan, jadi tidak ada kesempatan rekanan untuk melihat perhitungan tenaga ahli benar atau cuman dibuat buat,” ungkapnya, didampingi Fadhlan Maulana SH dan Mursyda SH, dari Kantor Hukum Ciri Keadilan

Mereka kecewa, lantaran kejaksaan tidak menyebutkan apakah saksi ahli tersebut merupakan ahli kontruksi atau tidak. Bahkan kata Eilen lagi, tentang adanya selisih anggaran menurutnya hanya sekira Rp800 ribu.

“Kenapa dibikin Rp39 juta dalam laporan mereka. Satu item aja yang kami hitung, ternyata cuma Rp800 ribu. Jadi kesannya sepertinya kejaksaan Tebingtinggi menggunakan wewenangnya dengan sewenang wenang,” bebernya.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Suryanto, Eilen berharap hakim mengabulkannya.

“Karna kami lihat Suryanto ini perkaranya seperti dipaksakan, dan Suryanto ini memiliki anak yang harus ditanggungnya,” pungkasnya.*