PALAS - Polres Padanglawas (Palas) berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang digunakan untuk aksi "balap liar" di sejumlah titik di pusat ibukota Sibuhuan. "Sebanyak 16 unit  sepeda motor, kita amankan di Mapolres Palas dari hasil penertiban balap liar di Jalan Jalur Dua Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan, Kecamatan Barumun karena cukup meresahkan masyarakat dSn an penguna jalan lainnya," kata Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Sabhara, AKP MHd Husni Yusuf SH, Minggu (27/3/2022) dinihari sekira pukul 01.30 WIB.
 
Yusuf mengatakan, puluhan sepeda motor yang digunakan untuk aksi balap liar itu diamankan setelah aparat kepolisian melakukan razia di kawasan kawasan yang dijadikan aksi balapan lliar seperti di Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan tepatnya didepan Masjid Agung Al Munawwarah Sibuhuan dan Jalur Dua tepat dekat SPBU Jalinsum Sibuhuan -Sosa.
 
Razia itu, katanya dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi yang dilakukan anak-anak muda tersebut karena menimbulak kebisingan dan kerawanan lakalantas bagi penguna jalan umun lainnya.
 
"Apalagi, mereka mulai balapan di atas pukul 01.30  WIB, dengan suara kendaraan yang pastinya sangat bising dan tingkah laku remaja yang sebelumnya telah menegak minuman keras seperti tuak sehingga membuat keonaran," ujarnya.
 
Yusuf menambahkan,pada saat kita amankan 16 unit sepeda motor aksi balapan liar dilokasi depan masjid Agung Al Munawwarah ditemukan 3 bungkus plastik berisi miras jenis tuak.
 
Ia menyebutkan, lokasi balap liar kawasan jalur dua dan jalinsum Sibuhuan - Sosa tepatnya Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan ,setiap malam Minggu menjadi kawasan aksi balapan liar para remaja dan kawula muda diwilayah Kabupaten Palas.
 
"Dua lokasi ini dipilih kemungkinan karena jalannya lurus satu arah dan sepi," katanya.
 
Hal senada diungkapkan Kasat Lantas Polres Palas, AKP Alfian Arbi SH mengatakan, puluhan kendaraan milik para pembalap liar yang berasal dari berbagai penjuru desa dan kelurahan Pasar Sibuhuan ini akan kita beri sanski  sanksi dikenakan tilang dan baru boleh diambil setelah Idul Fitri 1443  Hijriah.
 
"Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada mereka, agar tidak mengulangi perbuatan balapan liar yang menimbulkan keresahan masyarakat," katanya.
 
Ketua Pemuka Agama Mitra Kantibmas (PAMK) H Paujan Hamidi Hasibuan menanggapi aksi balapan liar tersebut mengatakan, tindak yang dilakukan Polres Palas terhadap pelaku balapan liar sangat tepat agar diberi sanski berat dan efek jera agar karena sudah mengganggu ketertiban umum.
 
Ia juga meminta kepada para orangtua yang memiliki anak remaja untuk melakukan pengawasan kepada anak  setiap malam Minggu yang melibatkan para remaja terlibat aksi balapan liar yang dapat menimbulkan kerugian material bahkan nyawa juga akan melayang.
 
"Kita sangat setuju tindakan aparat kepolisian yang terus gencar melakukan patroli penertiban kenakalan remaja ke dua lokasi  dan sejumlah titik yang dinilai terindikasi akan adanya aksi balap liar tersebut.
 
"Siapa tahu, setelah kita tertibkan di Jalur dua dan Jalan Ki Hajar Dewantara Sibuhuan,para remaja mencari ruas jalan lain yang bisa dimanfaatokan untuk balapan liar. Ini juga perlu menjadi perhatian semua pihak agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat,"ujar.
 
Paujan berharap, pihak kepolisian Polres Palas terus aktif menertibkan aksi balapan liar yang banyak mrnimvulkan dampak negatif salah satunya kenakalan remaja dan terlibat lingkaran penyalahgunaan narkoba.